SYARAT DAN PROSEDUR INVESTASI

 

 A.     Permohonan

Permohonan investasi biasa dilakukan di kantor Perwakilan Indonesia di luar negeri, BPKM di tingkat pusat, BPM di tingkat propinsi dan Lembaga Teknis Penanaman  Modal di kabupaten / kota. Calon investor boleh memilih untuk mengajukan proposal tersebut akan dikaji sehubungan dengan berbagai aspek. Setelah proposal disetujui oleh Perwakilan Indonesia di luar negeri, Kepala BKPM, atau Kepala BPM, maka persetujuan investasi akan dikeluarkan. Para calon investor harus melengkapi beberapa persyaratan yang dibutuhkan untuk menanamkan modalnya, antara lain :

Untuk PMDN, mengisi formulir model I PMDN yang dilengkapi dengan :

1.      Akta perusahaan atau fotokopi KTP bagi perorangan

2.      Fotokopi NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)

3.      Proses atau flowchart uraian produksi atau kegiatan usaha

4.      Surat kuasa apabila tidak ditandatangani oleh direksi untuk PMA

Mengisi formulir model I PMA yang dilengkapi dengan :

  1. Akte pendirian perusahaan yang telah disahkan
  2. Fotokopi paspor apabila perorangan
  3. Fotokopi NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) perusahaan PMA
  4. Surat Kuasa (Letter of Power Attorney)
  5. Gambaran proses uraian produksi / kegiatan usaha (flowchart)
  6. Persetujuan Perjanjian Kerjasama (mitra)

 

B.     Perijinan di Tingkat Pusat

1.      BPKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal)

ì     Surat Persetujuan Penanaman Modal (SP PMDN atau SP PMA), khusus bagi investor dalam rangka PMDN dengan nilai investasi lebih besar dari 10 milyar rupiah dan PMA dengan nilai investasi sampai dengan US$ 100 juta

ì     Surat Persetujuan Presiden, ditindaklanjuti dengan penerbitan Surat Pemberitahuan tentang Persetujuan Presiden (SPP) khusus bagi investor dalam rangka PMA dengan nilai investasi

2.      BPN (Badan Pertanahan Nasional)

ì     Hak Guna Usaha (HGU) yang luasnya lebih dari 200 Ha

 

C.    Perijinan di Tingkat Propinsi Jawa Tengah

1.      Surat Persetujuan Penanaman Modal

2.      Surat Persetujuan Pemberian Fasilitas atas Pengimporan Barang Modal / Bahan Baku / Penolong

3.      Angka Pengenal Importir Terbatas (APIT)

4.      Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTK)

5.      Izin Usaha Tetap (IUT)

6.      Izin Tenaga Kerja Asing (ITKA)

 

D.    Perijinan di Tingkat Kabupaten Sragen

Semua prosedur atau mekanisme perijinan investasi di tingkat Kabupaten Sragen ditangani oleh Badan Pelayanan Terpadu dengan pelayanan satu pintu (one stop service). Ada beberapa ijin yang harus dipenuhi oleh semua jenis usaha, yaitu : Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), Ijin Lokasi, Ijin Prinsip dan Ijin Gangguan (HO)

 

1.   Ijin Mendirikan Bangunan (IMB)

a.      Dasar Hukum

Perda Kabupaten Sragen No. 11 Tahun 1998

b.      Persyaratan

i.        Mengisi blangko permohonan yang diketahui lurah dan camat

ii.      Gambar rencana lengkap rangkap 3 (tiga)

iii.    Fotokopi sertifikat / surat keterangan status tanah dari pejabat yang berwenang

iv.     Surat pernyataan tidak keberatan dari tetangga dari bangunan bertingkat / bangunan usaha

v.       Fotokopi ijin lokasi bangunan untuk usaha

vi.     Fotokopi KTP / Akta Pendirian bagi perusahaan yang berbadan hukum

vii.   Fotokopi pelunasan PBB tahun terakhir

c.      Mekanisme / Prosedur / Tatacara

i.        Permohonan mengajukan Permohonan Kepada Bupati melalui Kepala Badan Pelayanan Terpadu (BPT) Kabupaten Sragen

ii.      Pemeriksaan berkas

iii.    Pemeriksaan lokasi

iv.     Penetapan SKRD (Surat Ketetapan Retribusi Daerah)

v.       Proses Ijin

vi.     Penyerahan Ijin

d.      Biaya / Tarif

Retribusi dihitung 1% dari perkalian 6 (enam) koefisien bangunan dengan standar harga bangunan

e.      Waktu yang Dibutuhkan

15 (lima belas) hari kerja

 

2.      Ijin Lokasi

a.      Dasar Hukum

i.        Peraturan Menteri Negara Agraria / Kepala BPN No. 2 Tahun 1993 tentang Tatacara Memperoleh Ijin Lokasi dan Hak Atas Tanah bagi Perusahaan Dalam rangka Penanaman Modal No. 2 Tahun 1999 tentang Ijin Lokasi

ii.      Keputusan Bupati KDH Tingkat II Sragen No. 7 Tahun 1999 tentang Pedoman Tatacara Pemberian Ijin Lokasi

b.      Persyaratan

i.        Mengisi formulir permohonan

ii.      Fotokopi KTP

iii.    Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan

iv.     Fotokopi NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)

v.       Fotokopi surat Persetujuan Presiden / Kepala BPKM bagi pemohon yang menggunakan fasilitas PMA / PMDN atau persetujuan prinsip dari instansi teknis untuk badan usaha yang tidak menggunakan fasilitas penanaman modal

vi.     Surat pernyataan kesanggupan untuk melakukan pembebasan tanah dan / atau menyediakan tempat penampungan bagi pemilik tanah / yang berhak atas tanah

vii.   Uraian / garis besar rencan proyek

viii. Gambar / sketsa tanah yang dimohon

c.      Mekanisme / Prosedur / tatacara

i.        Pemohon mengajukan Permohonan Kepada Bupati melalui Kepala Badan Pelayanan Terbaru (BPT) Kabupaten Sragen

ii.      Permohonan dinyatakan lengkap, kemudian diadakan rapat koordinasi dengan mengundang Tim Teknis, dilanjutkan pemeriksaan lapangan dan dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP)

iii.    Berdasarkan BAP tersebut permohonan dapat disetujui atau ditolak

d.      Biaya / Tarif

Segala biaya yang timbul dari pekerjaan lapangan dan koordinasi dibebankan kepada pemohon

e.      Waktu yang Dibutuhkan

12 (dua belas) hari kerja

 

3.      Ijin Prinsip

a.      Dasar Hukum

i.        Permendagri No. 5 Tahun 1973 tentang Ketentuan Mengenai Tata Cara Pemberian Hak Atas Tanah

ii.      Perda Kabupaten Daerah Tk. II Sragen No. 21 Tahun 1996 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Daerah Tk. II Sragen

b.      Persyaratan

i.        Mengisi formulir permohonan

ii.      Fotokopi KTP

iii.    Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan

iv.     Fotokopi NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)

v.       Fotokopi surat Persetujuan Presiden / Kepala BPKM bagi pemohon yang menggunakan fasilitas PMA / PMDN atau persetujuan prinsip dari instansi teknis untuk badan usaha yang tidak menggunakan fasilitas penanaman modal

vi.     Surat pernyataan kesanggupan untuk melakukan pembebasan tanah dan / atau menyediakan tempat penampungan bagi pemilik tanah / yang berhak atas tanah

vii.   Uraian / garis besar rencan proyek

viii. Gambar / sketsa tanah yang dimohon

c.      Mekanisme / Prosedur / tatacara

i.        Pemohon mengajukan Permohonan Kepada Bupati melalui Kepala Badan Pelayanan Terpadu (BPT) Kabupaten Sragen

ii.      Permohonan dinyatakan lengkap, kemudian diadakan rapat koordinasi dengan mengundang Tim Teknis, dilanjutkan pemeriksaan lapangan dan dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP)

iii.    Berdasarkan BAP tersebut permohonan dapat disetujui atau ditolak

d.      Biaya / Tarif

Segala biaya yang timbul dari pekerjaan lapangan dan koordinasi dibebankan kepada pemohon

e.      Waktu yang Dibutuhkan

12 (dua belas) hari kerja

4.      Ijin Gangguan (HO)

a.      Dasar Hukum

Perda Kabupaten Sragen No. 21 Tahun 2001 tentang Retribusi Ijin Gangguan (HO)

b.      Persyaratan

i.        Mengisi blanko permohonan bermaterai Rp 6.000,-

ii.      Fotokopi KTP / Akte Pendirian Perusahaan bagi yang berbadan hukum

iii.    Fotokopi sertifikat / Keterangan Kepemilikan Tanah

iv.     Surat Keterangan tidak keberatan dari tetangga dan lingkungan terdekat

v.       Surat pernyataan pencegahan pencemaran lingkungan

vi.     Gambar situasi bangunan tempat usaha

vii.   Ijin Mendirikan Bangunan (IMB)

viii. Studi pengelolaan lingkungan (AMDAL, UKL / UPL dan SPPL) bagi usaha tertentu

c.      Mekanisme / Prosedur / tatacara

i.        Pengajuan berkas permohonan di loket pelayanan

ii.      Pemeriksaan berkas

iii.    Pemeriksaan lapangan

iv.     Penetapan SKPD (Surat Ketetapan Retribusi Daerah)

v.       Proses SK

vi.     Penyerahan SK

d.      Waktu yang Dibutuhkan

7 (tujuh) hari kerja

 

Selain ijin-ijin tersebut, berikut ini adalah prosedur beberapa perijinan yang ditangani oleh One Stop Service (OSS) Kabupaten Sregen, yang berguna bagi calon-calon investor yang ingin mendirikan usaha di Kabupaten Sragen.

1.      Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP)

a.      Dasar Hukum

i.         SK Menperindag Nomor 591 / MPP / KEP / 10 / 199 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian SIUP

ii.       Perda Kabupaten Sragen Nomor 22 Tahun 2001

b.      Persyaratan

i.         SIUP Kantor Pusat

Perseroan Terbatas (PT)

-          Copy Akta Notaris Pendirian Perseroan

-          Copy SK Pengesahan Badan Hukum dari Menteri Kehakiman atau Copy Data Akta Pendirian Perseroan dan Copy Bukti Setor BAP Proses Pengesahan Badan Hukum dari Departemen Kehakiman

-          Copy KTP Pemilik / Dirut  / Penanggung Jawab Perusahaan

-          Copy NPWP Perusahaan

-          Copy SITU bagi yang dipersyaratkan Undang Undang Ganguan (HO), bagi yang tidak dipersyaratkan SITU tidak wajib melampirkan Surat Keterangan tidak perlu SITU dari Pemda setempat

-          Neraca Awal Perusahaan

-          Pas Photo 4 x 6 (2 lembar)

Perusahan Berbentuk Koperasi

-          Copy Akta Notaris Pendirian Koperasi yang telah mendapatkan pengesahan dari instansi berwenang

-          Copy KTP Pemilik / Dirut / Penanggung Jawab Koperasi

-          Copy NPWP Perusahaan

-          Copy SITU bagi yang dipersyaratkan Undang Undang Ganguan (HO), bagi yang tidak dipersyaratkan SITU tidak wajib melampirkan Surat Keterangan tidak perlu SITU dari Pemda setempat

-          Neraca Awal Perusahaan

-          Pas Photo 4 x 6 (2 lembar)

Perusahaan bukan PT dan Koperasi Perusahaan Persekutuan

-          Copy Akta Notaris Pendirian Perusahaan yang telah didaftarkan pada Pengadilan Negeri

-          Copy KTP Penanggung Jawab / Pemilik

-          Copy NPWP Perusahaan

-          Copy SITU bagi yang dipersyaratkan Undang Undang Ganguan (HO), bagi yang tidak dipersyaratkan SITU tidak wajib melampirkan Surat Keterangan tidak perlu SITU dari Pemda setempat

-          Neraca Awal Perusahaan

-          Pas Photo 4 x 6 (2 lembar)

ii.       SIUP Kantor Cabang

-          Copy SIUP Perusahaan Pusat yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang menerbitkan SIUP tersebut

-          Copy Akta Notaris atau bukti lainnya tentang Pembukaan Kantor Cabang Perusahaan

-          Copy KTP Penanggung Jawab Kantor Cabang Perusahaan di tempat Kedudukan Kantor Cabang Perusahaan

-          Copy TDP (Tanda Daftar Perusahaan) (Kantor Pusat)

-          Copy SITU dari Pemda tempat kedudukan kancor cabang bagi kegiatan usaha perdagangan yang dipersyaratkan Undang Undang Ganguan (HO), bagi yang tidak dipersyaratkan SITU tidak wajib melampirkan Surat Keterangan tidak perlu SITU dari Pemda setempat

-          Copy ijin yang dimiliki Kantor Pusat yang dilegalisir oleh Kantor yang mengeluarkan ijin.

iii.      SIUP Kantor Perwakilan

-          Copy SIUP dan TDP perusahaan yang menunjuk

-          Fotocopy SIUP Perusahaan yang ditunjuk

-          Fotocopy Akta Penunjukan perwakilan atau surat tentang penunjukan perwakilan

-          Fotocopy KTP penanggung jawab perusahaan

-          Fotocopy SITU dari Pemda tempat kedudukan kantor cabang bagi kegiatan usaha perdagangan yang dipersyaratkan SITU berdasarkan Undang-undang Ganguan (HO), bagi yang tidak dipersyaratkan SITU tidak wajib melampirkan Surat Keterangan tidak perlu SITU dari Pemda setempat

iv.     SIUP Perorangan

-          Mengisi formulir permohonan SIUP

-          Pengantar dari Desa / Kelurahan

-          Fotocopy KTP 2 lembar

-          Pas Photo 4 x 6 (2 lembar)

c.      Mekanisme / Prosedur / Tatacara

i.         Pengajuan berkas permohonan di loket pembayaran

ii.       Pemeriksaan berkas

iii.      Pemeriksaan lapangan

iv.     Penetapan SKRD (Surat Ketetapan Retribusi Daerah)

v.       Proses SK

vi.     Penyerahan SK

d.      Waktu yang Dibutuhkan

5 (lima) hari kerja

 

2.      Ijin Usaha Industri (IUI)

a.      Dasar Hukum

i.         UU Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian Besar

ii.       Perda Kabupaten Sragen Nomor 18 Tahun 2001

iii.      Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI Nomor 590 / MPP / KEP / 10 / 1999

b.      Persyaratan

i.         Persyaratan Ijin Usaha

ii.       Surat Pernyataan siap berproduksi komersial dari perusahaan

iii.      Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari Dinas Perindagkop dan Penanaman Modal Kabupaten Sragen dengan telah diadakan pemeriksaan ke lokasi

iv.     Bagi perusahaan yang telah berkembang 30% dari kapasitas produksi yang telah diijinkan wajib mengajukan perluasan dengan ketentuan persyaratan sama, baik baru maupun perpanjangan

c.      Mekanisme / Prosedur / Tatacara

i.         Pemohon mengajukan Permohonan kepada Bupati melalui Kepala Badan Pelayanan Terpadu (BPT) Kabupaten Sragen

ii.       Pemeriksaan berkas

iii.      Pemeriksaan lokasi

iv.     Penetapan SKRD (Surat Ketetapan Retribusi Daerah)

v.       Proses Ijin

vi.     Penyerahan Ijin

d.      Waktu yang Dibutuhkan

7 (tujuh) hari kerja

 

3.      Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

a.      Dasar Hukum

i.         UU Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Perusahaan

ii.       Perda Kabupaten Sragen Nomor 19 Tahun 2001

b.      Persyaratan

i.         Perusahaan berbentuk Perseroan Terbatas (PT)

-          Mengisi blanko permohonan

-          Fotocopy Akta Pendirian Perseroan yang telah diketahui oleh Departemen Kehakiman

-          Fotocopy Akta Perubahan Pendirian Perseroan (bila ada)

-          Asli dan fotocopy Keputusan Pengesahan sebagai Badan Hukum

-          Fotocopy KTP atau rektur paspor Direktur Utama atau penanggung jawab

-          Fotocopy Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh instansi teknis

ii.       Perusahan Berbentuk Koperasi

-          Mengisi blanko permohonan

-          Fotocopy Akta Pendirian Koperasi

-          Fotocopy KTP pengurus

-          Fotocopy Surat Pengesahan sebagai Badan Hukum dari pejabat yang berwenang

-          Fotocopy Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh instansi teknis

iii.      Perusahaan berbentuk CV

-          Fotocopy Akta Pendirian Perusahaan (bila ada)

-          Fotocopy KTP atau paspor penanggung jawab / pengurus

-          Fotocopy Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh instansi teknis

iv.     Perusahaan berbentuk Fa

-          Fotocopy Akta Pendirian Perusahaan (bila ada)

-          Fotocopy KTP atau paspor penanggung jawab / pengurus

-          Fotocopy Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh instansi teknis

v.       Perusahaan berbentuk Perorangan

-          Surat Keterangan dari desa / kelurahan

-          Fotocopy KTP atau paspor penanggung jawab / pemilik

-          Fotocopy Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh instansi teknis

vi.     Bentuk Perusahaan Lain

-          Fotocopy Akta Pendirian Perusahaan (bila ada)

-          Fotocopy KTP atau paspor penanggung jawab perusahaan

-          Fotocopy Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh instansi teknis

vii.    Kantor Cabang, Kantor Pembantu dan Perwakilan

-          Fotocopy Akta Pendirian Perusahaan (bila ada)

-          Fotocopy KTP atau paspor penanggung jawab perusahaan

-          Fotocopy Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh instansi teknis

c.      Mekanisme / Prosedur / Tatacara

i.         Pengajuan berkas permohonan di loket pelayanan

ii.       Pemeriksaan berkas

iii.      Pemeriksaan lapangan

iv.     Penetapan SKRD (Surat Ketetapan Retribusi Daerah)

v.       Proses SK

vi.     Penyerahan SK

d.      Waktu yang Dibutuhkan

5 (lima) hari kerja

 

4.      Tanda Daftar Industri (TDI)

a.      Dasar Hukum

i.         Perda Kabupaten Sragen Nomor 18 Tahun 2001

ii.       Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI Nomor 590 / MPP / KEP / 10 / 1999

b.      Persyaratan

i.         Fotocopy KTP

ii.       Surat Keterangan dari Kepala Dinas / Lurah

iii.      Fotocopy Ijin HO, bila sudah ada = 7 X

iv.     Pernyataan sanggup mengajukan Ijin HO, bagi yang belum memiliki Ijin HO

v.       Pernyataan sanggup menjaga kelestarian lingkungan (SPPL)

vi.     Leges Rp 5.000,- sebanyak satu lembar

vii.    Bagi perusahaan yang telah berkembang 30% dari kapasitas produksi yang telah diijinkan wajib mengajukan perluasan dengan ketentuan persyaratan sama, baik baru maupun perpanjangan

c.      Mekanisme / Prosedur / Tatacara

i.         Permohonan kepada Bupati melalui Kepala Badan Pelayanan Terpadu (KPT) Kabupaten Sragen

ii.       Pemeriksaan berkas

iii.      Pemeriksaan lapangan

iv.     Penetapan SKRD (Surat Ketetapan Retribusi Daerah)

v.       Proses Ijin

vi.     Penyerahan SK

d.      Waktu yang Dibutuhkan

5 (lima) hari kerja

 

5.      Ijin Usaha Rekreasi dan Hiburan Umum

a.      Dasar Hukum

Perda Kabupaten Dati II Sragen Nomor 14 Tahun 1994 tentang usaha Rekreasi dan Hiburan Umum

b.      Persyaratan

i.         Permohonan

ii.       Fotocopy Akta Pendirian Perusahaan yang disahkan

iii.      Fotocopy KTP / KWNI (nama( Keturunan (ganti nama)

iv.     Fotocopy Bukti Kepemilikan Hak Atas Tanah

v.       Fotocopy IMB

vi.     Fotocopy Ijin Gangguan (HO)

c.      Mekanisme / Prosedur / Tatacara

i.         Pengajuan berkas permohonan di loket pelayanan

ii.       Pemeriksaan berkas

iii.      Pemeriksaan lapangan

iv.     Penetapan SKRD (Surat Ketetapan Retribusi Daerah)

v.       Proses SK

vi.     Penyerahan SK

d.      Waktu yang Dibutuhkan

5 (lima) hari kerja

 

6.      Ijin Usaha Rumah Makan

a.      Dasar Hukum

Perda Kabupaten Dati II Sragen Nomor 20 Tahun 1993 tentang usaha Rumah Makan

b.      Persyaratan

i.         Akta Pendirian Usaha bagi badan usaha / badan hukum

ii.       Fotocopy KTP

iii.      Bukti kewarganegaraan bagi WNI Keturunan dan bukti ganti nama bagi yang sudah ganti nama

iv.     Bukti pemilikan atau penguasaan hak atas tanah

v.       Fotocopy IMB

vi.     Fotocopy Ijin Gangguan (HO)

c.      Mekanisme / Prosedur / Tatacara

vii.    Pengajuan berkas permohonan di loket pelayanan

viii.  Pemeriksaan berkas

ix.     Pemeriksaan lapangan

x.       Penetapan SKRD (Surat Ketetapan Retribusi Daerah)

xi.     Proses SK

xii.    Penyerahan SK

d.      Waktu yang Dibutuhkan

5 (lima) hari kerja

 

7.      Ijin Usaha Salon Kecantikan

a.      Dasar Hukum

Perda Kabupaten Dati II Sragen Nomor 6 Tahun 1994 tentang Usaha Salon Kecantikan

b.      Persyaratan

i.         Fotocopy KTP / Akta Pendirian bagi badan hukum

ii.       Fotocopy Ijin Tempat Usaha

iii.      Fotocopy IMB

iv.     Fotocopy Bukti Pemilikan / Penguasaan Hak Atas Tanah / Bangunan

v.       Fotocopy Sertifikat Tenaga Ahli

vi.     Denah / gambar situasi ruang tempat usaha

c.      Mekanisme / Prosedur / Tatacara

i.         Pengajuan berkas permohonan di loket pelayanan

ii.       Pemeriksaan berkas

iii.      Pemeriksaan lapangan

iv.     Penetapan SKRD (Surat Ketetapan Retribusi Daerah)

v.       Proses SK

vi.     Penyerahan SK

d.      Waktu yang Dibutuhkan

5 (lima) hari kerja

 

8.      Ijin Usaha Hotel

a.      Dasar Hukum

Perda Propinsi Dati I Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 1994 tentang Usaha Hotel

b.      Persyaratan

i.         Rekomendasi dari Dinas Perhubungan, Pariwisata dan Seni Budaya

ii.       Fotocopy Ijin Prinsip Pendirian

iii.      Fotocopy IMB

iv.     Fotocopy Ijin Gangguan (HO)

v.       Fotocopy pemilikan tanah

vi.     Rekomendasi mengenai hygiene dan sanitasi dari Dinas Kesehatan

vii.    Fotocopy KTP bagi Usaha Perorangan dan / atau fotocopy Akta Pendirian Perusahaan bagi Badan Usaha

c.      Mekanisme / Prosedur / Tatacara

i.         Pengajuan berkas permohonan di loket pelayanan

ii.       Pemeriksaan berkas

iii.      Pemeriksaan lapangan

iv.     Penetapan SKRD (Surat Ketetapan Retribusi Daerah)

v.       Proses SK

vi.     Penyerahan SK

d.      Waktu yang Dibutuhkan

12 (dua belas) hari kerja

 

9.      Ijin Usaha Biro / Agen Perjalanan

a.      Dasar Hukum

Peraturan Menteri PAROSTEL Nomor KM-96 / HK.103 / MPPT-87 tentang Biro / Agen Perjalanan

b.      Persyaratan

i.         Fotocopy sertifikat tanah / surat perjanjian pengguanaan tanah / bangunan

ii.       Fotocopy Akta Pendirian Perusahaan Biro / Agen bagi yang berbadan hukum

iii.      Rekomendasi lingkungan

iv.     Daftar karyawan dan pengalaman kerja

v.       Daftar fasilitas usaha dan ruang kantor

vi.     Fotocopy bukti diri pemohon / KTP

c.      Mekanisme / Prosedur / Tatacara

i.         Pengajuan berkas permohonan di loket pelayanan

ii.       Pemeriksaan berkas

iii.      Pemeriksaan lapangan

iv.     Penetapan SKRD (Surat Ketetapan Retribusi Daerah)

v.       Proses SK

vi.     Penyerahan SK

d.      Biaya /Tarif

Tidak dikenai biaya tetapi hanya membayar SP-3

e.      Waktu yang Dibutuhkan

10 (sepuluh) hari kerja

 

10.  Ijin Usaha Pondok Wisata

a.      Dasar Hukum

Perda Propinsi Dati I Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 1995 tentang Usaha Pondok Wisata

b.      Persyaratan

i.         Fotocopy KTP

ii.       Fotocopy Kartu Keluarga (KK)

iii.      Fotocopy Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

iv.     Surat Keterangan status tanah

c.      Mekanisme / Prosedur / Tatacara

i.         Pengajuan berkas permohonan di loket pelayanan

ii.       Pemeriksaan berkas

iii.      Pemeriksaan lapangan

iv.     Penetapan SKRD (Surat Ketetapan Retribusi Daerah)

v.       Proses SK

vi.     Penyerahan SK

d.      Biaya /Tarif

Tidak dikenai biaya tetapi hanya membayar SP-3

e.      Waktu yang Dibutuhkan

12 (dua belas) hari kerja

 

11.  Rekomendasi Pendirian Salon Kecantikan

a.      Dasar Hukum

Petunjuk Pelaksanaan Perda Propinsi Dati I Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 1989 tentang Ijin Sementara dan Pengawasan Penyelenggaraan Sarana Kesehatan di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah

b.      Persyaratan

i.         Mengisi Formulir permohonan

ii.       Fotocopy KTP

iii.      Peralatan sarana dan prasarana yang digunakan

c.      Mekanisme / Prosedur / Tatacara

i.         Pengajuan berkas permohonan di loket pelayanan

ii.       Pemeriksaan berkas

iii.      Pemeriksaan lapangan

iv.     Penetapan SKRD (Surat Ketetapan Retribusi Daerah)

v.       Proses Ijin

vi.     Penyerahan SK

d.      Waktu yang Dibutuhkan

5 (lima) hari kerja

12.  Ijin Pendirian Karamba Apung

a.      Dasar Hukum

Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor Kep. 02 / Men / 2004 tentang Perijinan Usaha Pembudidayaan Ikan

b.      Persyaratan

i.         Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

ii.       Fotocopy Akta Pendirian

iii.      Fotocopy KTP

iv.     Dokumen Analisa Dampak Lingkungan

c.      Mekanisme / Prosedur / Tatacara

i.         Pemohon mengajukan Permohonan kepada Bupati melalui Kepala Badan Pelayanan Terpadu (BPT) Kabupaten Sragen

ii.       Pemeriksaan berkas

iii.      Pemeriksaan lapangan

iv.     Penetapan SKRD (Surat Ketetapan Retribusi Daerah)

v.       Proses Ijin

vi.     Penyerahan SK

d.      Waktu yang Dibutuhkan

12 (dua belas) hari kerja

13.  Rekomendasi Pendirian Pusat Kebugaran

a.      Dasar Hukum

Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 1989 tentang Ijin Sementara dan Pengawasan Penyelenggaraan Sarana Kesehatan di Propinsi Daerah

b.      Persyaratan

i.         Mengisi Formulir Permohonan

ii.       Fotocopy KTP

iii.      Peralatan sarana dan prasarana yang digunakan

c.      Mekanisme / Prosedur / Tatacara

i.         Mengajukan berkas permohonan di loket pelayanan

ii.       Pemeriksaan berkas

iii.      Pemeriksaan lapangan

iv.     Penetapan SKRD (Surat Ketetapan Retribusi Daerah)

v.       Proses Ijin

vi.     Penyerahan SK

d.      Waktu yang Dibutuhkan

5 (lima) hari kerja

 

 

 

HOME | BACK TO TOP